Jakarta, Harianmedia – Sebuah “kado” spesial diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk masyarakat pengguna transportasi umum. Dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional 2025 dan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional 2025, tarif untuk naik Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta ditetapkan hanya sebesar Rp 1 pada dua hari tertentu: 17 September dan 19 September 2025.
Periode & Waktu Promo
- Tanggal: 17 September 2025 dan 19 September 2025.
- Jam berlaku: mulai pukul 00.00 WIB sampai 23.59 WIB pada kedua hari tersebut.
Moda Transportasi yang Ikut
Semua moda publik utama di Jakarta tercakup dalam promo ini, yaitu :
- Transjakarta — meliputi layanan BRT & non-BRT.
- MRT Jakarta — jaringan kereta cepat dalam kota.
- LRT Jakarta — jalur light rail transit di ibu kota.
Moda transportasi adalah jenis atau sarana angkutan yang digunakan untuk memindahkan orang maupun barang dari satu tempat ke tempat lain.
Ketentuan & Syarat Pembayaran
Berikut syarat dan ketentuan yang sudah diumumkan secara resmi :
Semua pengguna dari ketiga moda bisa menikmati tarif Rp 1 ini tanpa persyaratan khusus untuk jenis pengguna (kecuali metode pembayaran).
Pembayaran wajib menggunakan metode elektronik, seperti :
- Kartu uang elektronik (Bank Mandiri e-Money, BCA Flazz, BNI TapCash, BRI Brizzi)
- Kartu JakLingko, KMT, Jakcard
- Aplikasi JakLingko dan MyMRTJ
Layanan-layanan yang sebelumnya sudah gratis (tarif Rp 0) berdasarkan peraturan/provinsi tetap berjalan tanpa perubahan tarif. Misalnya: layanan Transjakarta tertentu, layanan Transjakarta Cares, mikrotrans, dan sebagainya.
Tujuan & Makna Program
Promo tarif Rp 1 ini memiliki beberapa tujuan strategis dan manfaat :
- Memperingati Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) dan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional sebagai momen untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya transportasi yang aman, tertib, dan terjangkau.
- Mendorong masyarakat untuk lebih banyak menggunakan transportasi umum, mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi serta dampak kemacetan dan polusi udara di Jakarta.
- Memberikan kesempatan “keliling kota murah”, terutama bagi warga yang selama ini jarang memakai moda transportasi yang biasanya berbiaya lebih tinggi.
Keputusan ini dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
Tarif Rp 1 berlaku sepenuhnya selama 24 jam pada kedua hari. Artinya, promo tidak dibatasi jam-sibuk saja melainkan sepanjang hari.
Kebijakan ini bersifat khusus dan temporer, bukan perubahan tarif permanen. Setelah tanggal 19 September, tarif kembali ke tarif reguler.
Inilah “kado” kota Jakarta yang nyata dan terasa — kesempatan langka menikmati transportasi umum kelas atas hanya dengan Rp 1. Bukan hanya sebagai promo semata, tetapi juga sebagai bentuk nyata komitmen publik agar transportasi umum menjadi lebih ramah, merata, dan terjangkau. Bagi warga Jakarta, ini saat yang tepat untuk menjelajah kota, mengunjungi tempat-tempat favorit, atau sekadar melakukan aktivitas sehari-hari tanpa beban biaya transportasi. Jangan lupa catat tanggalnya: 17 dan 19 September 2025, dari 00.00 sampai 23.59 WIB. Gunakan kesempatan ini sebaik mungkin — naik Transjakarta, MRT, atau LRT dan rasakan bedanya.

