Mahkamah Agung akhirnya membatalkan vonis lepas kontroversial kasus korupsi ekspor CPO. Putusan kasasi ini dibacakan pada 15 September 2025. Tiga perusahaan besar, Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, dinyatakan bersalah.
Sebelumnya, ketiganya sempat divonis lepas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Vonis itu dibacakan pada 19 Maret 2025. Saat itu, perbuatan korporasi dianggap terbukti, tetapi bukan tindak pidana.
Jaksa penuntut umum awalnya menuntut denda Rp 1 miliar bagi tiap korporasi. Namun, tuntutan uang pengganti berbeda untuk setiap perusahaan. Wilmar Rp 11,88 triliun, Musim Mas Rp 4,89 triliun, dan Permata Hijau Rp 937,5 miliar.
Setelah vonis lepas, jaksa tidak tinggal diam. Mereka mengajukan kasasi pada 27 Maret 2025. Kasasi ini menyoal pemberian fasilitas ekspor CPO yang merugikan negara.
Tak hanya itu, Kejagung menemukan dugaan suap di balik putusan tersebut. Pada 13 April 2025, penyidik membongkar suap senilai Rp 60 miliar. Dana itu diduga dipakai membeli vonis lepas.
Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, kemudian ditangkap. Ia sebelumnya menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Arif diduga mengatur vonis lepas bagi ketiga korporasi.
Selain Arif, panitera Wahyu Gunawan juga ditangkap. Ia diduga menjadi perantara ke hakim. Bahkan, majelis hakim Tipikor yang mengadili perkara itu ikut ditetapkan tersangka.
Tiga hakim, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, ditahan. Mereka disebut menerima imbalan Rp 22,5 miliar. Sementara itu, pengacara korporasi juga dijerat sebagai pemberi suap.
Kini, kasus suap hakim itu bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Terdakwanya adalah tiga hakim, Arif, dan Wahyu. Proses hukum masih terus berjalan.
Dalam sidang terungkap praktik pengaturan perkara sejak sebelum persidangan dimulai. Pada Juni 2023, Kejagung memulai penyidikan. Kemudian, akhir Januari 2024, advokat Aryanto mendekati Wahyu untuk mencari akses.
Suap Hakim Terbongkar
Melalui Wahyu, Aryanto mengenal Arif yang menjabat Wakil Ketua PN Jakpus. Arif diduga mengatur majelis hakim. Ia pula yang disebut mengatur agar korporasi divonis lepas.
Dalam sidang dakwaan 21 Agustus 2025, nilai suap terungkap. Tiga hakim menerima Rp 21,9 miliar. Arif mendapat Rp 15,7 miliar, sementara Wahyu Rp 2,4 miliar.
Enam bulan setelah vonis lepas, MA akhirnya menganulir. Putusan kasasi dibacakan pada 15 September 2025. Tiga perkara berbeda diputus dengan hasil sama.
Kasasi Wilmar dan Musim Mas dipimpin hakim agung Dwiarso Budi Santiarto. Anggotanya adalah Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Sementara itu, kasasi Permata Hijau diadili majelis berbeda.
Dalam putusan kasasi, ketiga korporasi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor. Putusan sebelumnya dinyatakan batal. MA memutus: “kabul, batalkan judex factie, adili sendiri.”
Majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar bagi tiap korporasi. Jika tak dibayar, aset pribadi pengendali dilelang. Bila tetap tak mencukupi, diganti pidana enam bulan.
Vonis Kasasi dan Denda Triliunan
Selain itu, mereka diwajibkan membayar uang pengganti total Rp 17,7 triliun. Wilmar Group dikenai Rp 11,88 triliun. Sebagian dana sudah diserahkan ke Kejagung.
Musim Mas Group dihukum Rp 4,89 triliun. Sebelumnya, mereka sudah menyetor Rp 1,18 triliun. Sisanya harus dibayar, jika tidak, aset akan disita.
Jika aset Musim Mas tidak mencukupi, harta pribadi pemilik dilelang. Apabila tetap tak memenuhi, pemilik dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Putusan ini untuk menutup kerugian negara.
Sementara itu, Permata Hijau Group melalui anak usahanya dihukum Rp 937,5 miliar. Sebelumnya, Rp 186 miliar telah diserahkan. Sisanya tetap wajib dilunasi.
Jika aset perusahaan tak mencukupi, David Virgo sebagai pengendali diminta bertanggung jawab. Bila tetap kurang, David dijatuhi pidana penjara tiga tahun. Putusan ini menegaskan tanggung jawab personal pengendali.
Meski MA menganulir vonis lepas, praktik suap hakim sudah terbongkar. Fakta ini mencerminkan lemahnya integritas peradilan. Kasus tersebut menjadi catatan hitam dunia hukum Indonesia.
Harian Media “Portal Media Informasi Terpercaya”