Gass! Menkeu dan KPK Kejar Tunggakan Pajak

Jakarta, Harianmedia – Sinergi antarlembaga diharapkan dapat memperkuat penerimaan negara serta menutup celah terjadinya praktik korupsi di berbagai sektor.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan siap mendukung Kementerian Keuangan dalam mengawasi penerimaan negara, khususnya sektor perpajakan. Selain itu, kolaborasi ini dilakukan bersamaan dengan langkah pemerintah menindak sekitar 200 wajib pajak besar yang menunggak kewajiban. Dengan demikian, dari penindakan tersebut pemerintah menargetkan potensi penerimaan negara yang bisa mencapai sekitar Rp60 triliun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan korupsi tidak hanya di belanja anggaran, tetapi juga rawan pada penerimaan negara.. “Risiko penyimpangan bisa muncul dari penerimaan pajak, bea cukai, hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan menagih piutang pajak yang sudah berkekuatan hukum tetap. Untuk mendukung langkah tersebut, Kemenkeu bekerja sama dengan Polri, Kejaksaan Agung, KPK, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Budi menambahkan, KPK memiliki pengalaman mendampingi pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Ia mencontohkan Yogyakarta, di mana sistem digital membuat penerimaan dari sektor pariwisata dan kuliner langsung masuk ke kas daerah. Menurutnya, model pencatatan digital tersebut bisa direplikasi untuk daerah lain maupun penerimaan pajak di tingkat pusat.

Keterlibatan KPK di sektor pajak, kata Budi, ditujukan untuk memperkuat sistem yang ada, menutup peluang manipulasi, sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

Pengawasan Harus Tepat Sasaran

Peneliti Transparency International Indonesia, Hendri Bagus, menilai sinergi dengan KPK memang penting, tetapi jangan sampai menumpuk fungsi Direktorat Jenderal Pajak. Ia menekankan KPK sebaiknya fokus pada area paling rawan, seperti manipulasi data wajib pajak, praktik suap, dan pengawasan terhadap individu berpenghasilan tinggi.

Selain itu, Hendri juga menyoroti pentingnya reformasi PNBP, terutama dari sektor sumber daya alam yang menjadi penyumbang penerimaan besar. Menurutnya, kebocoran di sektor migas, pertambangan, dan kehutanan kerap terjadi karena lemahnya pengawasan, data produksi yang tidak sinkron, serta kontrak yang tertutup.

Ia mengingatkan bahwa KPK pernah menggagas Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GN-PSDA) yang berfokus pada tata kelola tambang, kehutanan, perkebunan sawit, dan perikanan. Namun, inisiatif tersebut kini tidak lagi berjalan.

Hendri menegaskan, peran KPK sebaiknya kembali diarahkan untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik rente.

Harian Media “Portal Media Informasi Terpercaya”

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *