Pringsewu, Harianmedia – Kejadian dramatis terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung, ketika dua maling motor bersenjata api menjadi bulan-bulanan warga usai melakukan aksi pencurian. Kedua pelaku yang diketahui bernama Perli Saputra (33) dan Samsi Apero (28) itu akhirnya berhasil ditangkap polisi setelah sempat melawan dengan menodongkan senjata api rakitan dan melepaskan tembakan.
Peristiwa ini sontak menggemparkan masyarakat setempat, sekaligus menegaskan bahwa tindak kriminal dengan kekerasan masih menjadi ancaman nyata di daerah. Aksi tersebut juga menunjukkan keberanian warga yang dengan sigap menangkap pelaku meski dalam situasi berbahaya.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan polisi, kasus ini bermula saat kedua pelaku melakukan pencurian sepeda motor di Pekon Panggungrejo, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu. Aksi mereka dipergoki oleh korban dan warga sekitar, yang kemudian berusaha melakukan pengejaran.
Dalam kondisi terdesak, salah satu pelaku menodongkan senjata api rakitan ke arah korban dan warga. Bahkan, mereka sempat melepaskan dua kali tembakan untuk menakut-nakuti massa. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden itu.
Namun, meski sudah mengeluarkan tembakan, warga tidak gentar. Aksi kejar-kejaran terjadi hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap dan diamuk massa. Polisi yang datang ke lokasi segera mengamankan para pelaku dari amukan warga dan membawa mereka ke Polres Pringsewu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Identitas dan Latar Belakang Pelaku
Berdasarkan catatan kepolisian, kedua pelaku bukanlah orang baru dalam dunia kriminal.
Perli Saputra (33), tercatat sudah beberapa kali keluar masuk penjara sejak tahun 2014. Ia memiliki riwayat keterlibatan dalam kasus narkoba, senjata api ilegal, hingga tindak pencurian dengan kekerasan.
Samsi Apero (28), juga merupakan residivis dengan catatan kriminal serupa, termasuk kasus pencurian dan penganiayaan.
Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya dalam keterangannya menyebut, keduanya dikenal sebagai pemain lama dan masuk dalam daftar pengawasan polisi. “Keduanya sudah sering berurusan dengan hukum. Kali ini, mereka kembali melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, bahkan menggunakan senjata api rakitan,” jelas Kapolres.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain :
- 1 unit sepeda motor hasil curian,
- 1 pucuk senjata api rakitan berikut beberapa butir amunisi,
- 1 kunci letter T yang digunakan untuk membobol motor,
- pakaian dan barang pribadi pelaku saat beraksi.
Barang bukti tersebut kini diamankan di Polres Pringsewu sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga akan mendalami asal-usul senjata api rakitan yang digunakan pelaku.
Respons Warga dan Aparat
Warga sekitar mengaku resah dengan maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor dalam beberapa bulan terakhir. Kasus ini menjadi puncak kekesalan masyarakat, karena pelaku bukan hanya mencuri, tetapi juga membawa senjata api yang mengancam keselamatan.
“Kami kesal karena motor sering hilang di sini. Begitu tertangkap, wajar kalau warga emosi,” ungkap salah satu warga, Suyanto, yang ikut mengejar pelaku.
Sementara itu, aparat kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tetap menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang. Kapolres Pringsewu menegaskan bahwa aksi main hakim sendiri tidak dibenarkan meskipun pelaku tertangkap basah.
“Kami paham emosi masyarakat, tapi hukum tetap harus ditegakkan secara profesional,” katanya.
Langkah Hukum dan Proses Penyidikan
Kedua pelaku kini resmi ditahan di Mapolres Pringsewu. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara.
Tim penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar di balik aksi curanmor bersenjata ini. Sebab, penggunaan senjata api rakitan menunjukkan adanya peredaran senjata ilegal di wilayah Lampung.
Catatan Kriminal: Bolak-Balik Penjara
Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa kedua pelaku sudah bolak-balik keluar masuk penjara sejak lebih dari satu dekade.
Perli pernah dipenjara atas kasus narkoba dan pencurian motor pada 2014, kemudian kembali ditangkap pada 2018 untuk kasus serupa.
Samsi juga memiliki catatan serupa, termasuk kasus pengeroyokan pada 2020.
Keduanya dikenal tidak kapok meski sudah menjalani hukuman. Hal ini menjadi sorotan publik tentang bagaimana pengawasan terhadap residivis di wilayah hukum.
Implikasi bagi Keamanan Daerah
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi aparat keamanan di Lampung, khususnya Pringsewu. Keberadaan pelaku curanmor yang nekat membawa senjata api membuktikan bahwa kriminalitas semakin berani dan berbahaya.
Polisi diharapkan meningkatkan patroli, terutama di kawasan rawan pencurian kendaraan bermotor. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan memasang pengaman tambahan pada kendaraan.
Kasus dua maling motor bersenjata api yang diamuk massa di Pringsewu ini menjadi gambaran nyata bahwa kriminalitas masih mengintai masyarakat. Meski akhirnya berhasil ditangkap polisi, peristiwa ini menyisakan trauma bagi warga yang sempat diancam senjata api.
Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Publik berharap proses hukum berjalan transparan dan tegas, sekaligus menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Pada akhirnya, sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan lingkungan. Warga diimbau tetap waspada, namun menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat agar tercipta rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.

