Sumber : Google.com

Jakarta, Harian media – – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 menjadi sorotan utama setelah pemerintah mengumumkan target tax ratio sebesar 10,47 persen, lebih tinggi dibandingkan target 2025 yang dipatok di kisaran 10,03 persen. Kenaikan ini diiringi ambisi besar untuk meningkatkan penerimaan pajak negara hingga Rp2.357,7 triliun tanpa harus memberlakukan jenis pajak baru. Pemerintah menegaskan bahwa fokus utama dalam RAPBN 2026 adalah memperkuat reformasi internal perpajakan, digitalisasi sistem, dan pengawasan transaksi ekonomi digital maupun sektor shadow economy.

Langkah ini dinilai berani sekaligus ambisius. Sebab, kenaikan tax ratio yang signifikan biasanya identik dengan beban tambahan pajak baru bagi masyarakat dan dunia usaha. Namun, kali ini strategi pemerintah lebih menitikberatkan pada optimalisasi sistem perpajakan yang ada agar lebih efektif, transparan, dan mampu menangkap potensi penerimaan pajak yang selama ini belum tergali secara maksimal.

Target Pajak di RAPBN 2026

Dalam RAPBN 2026, pemerintah mengusulkan penerimaan perpajakan sebesar Rp2.692 triliun. Angka ini naik 8,07 persen dibandingkan dengan target tahun 2025. Dari jumlah tersebut, penerimaan negara terbagi menjadi dua komponen utama:

Penerimaan Pajak: Rp2.357,7 triliun

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai: Rp334,3 triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa kenaikan target penerimaan pajak sebesar 13,5 persen dibanding outlook 2025 merupakan angka yang tinggi dan ambisius. Meski begitu, pemerintah optimistis strategi reformasi yang tengah dijalankan akan mendukung pencapaian target tersebut.

Mengapa 10,47 Persen Tax Ratio Itu Penting?

Tax ratio atau rasio pajak adalah perbandingan antara penerimaan pajak dengan Produk Domestik Bruto (PDB). Semakin tinggi tax ratio, semakin baik kemampuan negara dalam menghimpun penerimaan untuk membiayai pembangunan. Dengan target 10,47 persen pada 2026, pemerintah berharap Indonesia dapat memperkuat fondasi fiskal dan menurunkan ketergantungan pada utang.

Reformasi Perpajakan sebagai Motor Utama

Alih-alih memperkenalkan pajak baru, pemerintah lebih menekankan pada reformasi internal. Beberapa strategi yang dijalankan meliputi:

1. Implementasi Coretax System

Coretax system menjadi salah satu inovasi terbesar dalam digitalisasi pajak. Sistem ini memungkinkan pengelolaan data perpajakan secara lebih transparan, terintegrasi, dan berbasis teknologi mutakhir. Dengan coretax, proses administrasi, pemantauan, hingga analisis kepatuhan wajib pajak dapat dilakukan secara real-time.

2. Pertukaran Data Antarinstansi

Pemerintah memperkuat kerja sama lintas kementerian dan lembaga untuk memaksimalkan pertukaran data. Integrasi data ini akan membantu mendeteksi potensi pajak yang hilang, mempersempit ruang penghindaran pajak, serta meningkatkan basis pajak nasional.

3. Pemantauan Transaksi Digital

Dengan meningkatnya aktivitas perdagangan digital, pemerintah berkomitmen memperkuat sistem pemungutan pajak dari transaksi dalam negeri maupun luar negeri. Digitalisasi ekonomi yang pesat perlu diimbangi dengan regulasi yang ketat agar potensi penerimaan negara tidak bocor.

4. Pengawasan Shadow Economy

Shadow economy atau ekonomi bayangan, mencakup aktivitas ekonomi yang tidak tercatat secara resmi. Pemerintah menyoroti empat sektor utama yang menjadi fokus pengawasan :

  • Perdagangan eceran.
  • Makanan dan minuman.
  • Perdagangan emas.
  • Perikanan.

Dengan pengawasan lebih intensif, pemerintah berharap penerimaan pajak dari sektor-sektor ini dapat meningkat signifikan.

Kebijakan Kepabeanan dan Cukai 2026

Selain pajak, pemerintah juga menargetkan penerimaan dari kepabeanan dan cukai. Pada 2026, penerimaan bea dan cukai diproyeksikan mencapai Rp334,3 triliun, tumbuh 7,7 persen dibanding outlook APBN 2025.

Strategi Kebijakan Cukai

1. Ekstensifikasi Cukai: memperluas jenis barang kena cukai di luar tembakau.

2. Intensifikasi Bea Masuk: meningkatkan pengawasan impor barang strategis.

3. Optimalisasi Bea Keluar: mendukung hilirisasi industri dalam negeri.

4. Penegakan Hukum: menekan penyelundupan barang ilegal terutama hasil tembakau.

Selain itu, pemerintah juga tengah membahas kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun 2026 yang masih menunggu arahan presiden.

Tantangan dan Risiko Penerimaan Pajak

Ambisius tapi Penuh Risiko

Target penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun dinilai ambisius. Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, mengingatkan potensi resistensi publik terhadap kebijakan fiskal yang dianggap terlalu membebani.

Potensi Resistensi Publik

Dunia usaha bisa menilai bahwa intensifikasi pajak mengganggu iklim investasi.Masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah berisiko terdampak kebijakan tarif PPN yang tetap 12 persen untuk barang mewah.

Faktor Eksternal

Selain tantangan domestik, faktor global seperti perlambatan ekonomi dunia, ketidakpastian geopolitik, dan fluktuasi harga komoditas juga dapat memengaruhi penerimaan pajak.

Strategi Pemerintah untuk Menghadapi Tantangan

Untuk mencapai target, pemerintah menyiapkan strategi komprehensif:

1. Digitalisasi Sistem Pajak

Mengintegrasikan seluruh proses administrasi, kepatuhan, hingga pembayaran berbasis digital.

2. Edukasi dan Sosialisasi Wajib Pajak

Memberikan pemahaman kepada masyarakat dan dunia usaha mengenai manfaat pajak serta kemudahan kepatuhan.

3. Sinergi Antarinstansi

Memperkuat koordinasi antara DJP, DJBC, dan kementerian lain agar pengawasan lebih efektif.

4. Reformasi Kebijakan

Menyederhanakan regulasi perpajakan sehingga lebih ramah bagi dunia usaha namun tetap berorientasi pada peningkatan penerimaan.

Dampak Positif Jika Target Tercapai

Apabila target tax ratio 10,47 persen benar-benar tercapai, dampak positifnya antara lain:

Peningkatan kapasitas fiskal untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Penguatan kepercayaan investor karena pengelolaan fiskal dinilai lebih sehat.

Pengurangan ketergantungan pada utang sehingga ruang fiskal lebih longgar.

Peningkatan pemerataan ekonomi melalui program subsidi yang lebih tepat sasaran.

Peran Pajak dalam APBN 2026

Dalam RAPBN 2026, pajak tetap menjadi motor utama penerimaan negara. Diperkirakan lebih dari 85 persen belanja pemerintah akan ditopang dari pajak. Beberapa program yang akan dibiayai pajak antara lain:

Pembangunan infrastruktur jalan, pelabuhan, dan bandara.

Program bantuan sosial untuk masyarakat rentan.

Subsidi pendidikan dan kesehatan.

Anggaran pertahanan dan keamanan nasional.

RAPBN 2026 menandai langkah besar pemerintah dalam memperkuat fondasi fiskal Indonesia. Dengan target tax ratio 10,47 persen dan penerimaan pajak Rp2.357,7 triliun, pemerintah menegaskan tidak ada rencana memperkenalkan pajak baru. Fokus diarahkan pada reformasi internal, digitalisasi perpajakan, serta pengawasan sektor ekonomi bayangan.

Ambisi besar ini tentu tidak lepas dari tantangan. Namun, bila strategi reformasi berjalan konsisten, target tersebut bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan wujud nyata kemandirian fiskal Indonesia. Pada akhirnya, keberhasilan RAPBN 2026 akan sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan sistem perpajakan yang adil, modern, dan berkelanjutan.

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *