
Foto : Dokumentasi persidangan di Pengadilan Negeri Situbondo
Situbondo – Ada 56 dari 95 pesantren di Situbondo akhirnya resmi mencabut gugatan tentang hibah pesantren di Pengadilan Negeri Situbondo dengan alasan kurang lengkapnya para penggugat. Sehingga hal tersebut dinilai belum memenuhi legal standing para pihak yang berkepentingan dalam perkara ini.
Sidang perkara hibah pesantren dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN Sit ini seharusnya sudah memasuki tahap pemeriksaan legal standing para pihak, Akan tetapi urung dilaksanakan. Hal ini disebabkan oleh permohonan pencabutan gugatan yang diajukan langsung oleh para penggugat.
Kuasa hukum penggugat, Dr. Supriyono, menegaskan bahwa pencabutan gugatan merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi hukum para kliennya.
“Hari ini kami memutuskan untuk mencabut gugatan sementara, karena masih ada beberapa pihak yang perlu kami sertakan. Langkah ini kami ambil demi melengkapi legal standing para pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut,” ujar Supriyono usai sidang, Kamis, (7/8/2025)
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Dr. Syaiful Bakri, menjelaskan bahwa sidang semula direncanakan untuk memeriksa kelengkapan surat kuasa, baik dari pihak penggugat maupun tergugat.
“Agenda hari ini seharusnya adalah pemeriksaan kelengkapan surat kuasa. Karena para penggugat merupakan badan hukum, maka perlu dicek legal standing-nya, seperti akta pendirian, dan juga surat kuasa dari masing-masing pihak. Apalagi tergugatnya adalah instansi pemerintah, tentu harus ada dasar atau ruju kan hukum,” jelas Dr. Syaiful Bakri kepada Harianmedia.com saat dilakukan wawancara, Jumat, (8/8/2025).
Lanjut Dr. Syaiful Bakri, pemeriksaan tersebut tidak sempat dilakukan karena para penggugat justru mengajukan permohonan untuk mencabut gugatan.
“Alasannya karena mereka ingin melengkapi pihak penggugat. Saat ini yang mengajukan gugatan baru 56 orang, padahal penerima hibah sebenarnya ada 95. Maka mereka ingin melengkapi lebih dulu agar tidak cacat formil,” terangnya.
Akhirnya, permohonan pencabutan gugatan hibah pesantren di Pengadilan Negeri Situbondo adalah hak dari penggugat dan mendapat respon positif dari kuasa hokum tergugat.

