Harianmedia.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina Jatim) melakukan tindakan tegas terhadap ancaman keamanan hayati. Pada Jumat (11/7), sebanyak 4,4 ton benih jagung asal Thailand dimusnahkan karena terbukti mengandung bakteri berbahaya jenis Pantoea stewartii subsp. stewartii. Pemusnahan dilakukan di Instalasi Karantina Jawa Timur, Tandes, Surabaya.

Langkah ini bukan hanya soal regulasi, tetapi bentuk nyata dari komitmen negara untuk melindungi pangan nasional dari ancaman penyakit tumbuhan. Dengan musnahnya benih yang terkontaminasi tersebut, Jawa Timur telah mengambil posisi sebagai garda terdepan pertahanan hayati atau biodefense.

Apa Itu Bakteri Pantoea stewartii?

Ancaman Serius Bagi Tanaman Jagung

Bakteri Pantoea stewartii merupakan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) kategori A2 yang meskipun sudah ada di Indonesia, penyebarannya masih terbatas. Bakteri ini bisa menyebabkan kerusakan berat hingga 100% pada tanaman jagung, terutama jika infeksi terjadi pada masa awal pertumbuhan.

Tidak Hanya Jagung, Tapi Juga Tanaman Lain

Bakteri tersebut juga dapat menyerang tanaman lain seperti padi, tebu, dan bahkan buah nangka. Hal ini menandakan bahwa potensi kerugian ekonomi akibat penyebarannya sangat besar.

Landasan Hukum Pemusnahan Benih Ilegal

Mengacu pada UU No. 21 Tahun 2019

Kegiatan pemusnahan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Dalam Pasal 48 Ayat (1) Huruf b, disebutkan bahwa media pembawa yang terbukti membawa OPTK wajib dimusnahkan jika hasil pengamatan menunjukkan adanya infeksi.

Keputusan Kepala Badan Karantina Indonesia

Mengacu juga pada Keputusan Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 571 Tahun 2025, disebutkan ada 15 jenis OPTK yang dilarang masuk ke wilayah NKRI. Daftar tersebut mencakup bakteri, virus, cendawan, dan gulma berbahaya.

Proses Pemusnahan: Aman dan Terbuka

Dilakukan di Instalasi Karantina Tandes

Pemusnahan benih jagung dilakukan dengan cara dibakar dan ditimbun. Proses ini berlangsung di Instalasi Karantina Tandes, Surabaya, dengan pengawasan ketat dari pihak-pihak berwenang.

Disaksikan Berbagai Pihak

Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh pemilik barang dan perwakilan instansi terkait seperti Bea Cukai Juanda, TNI, serta pihak kepolisian. Transparansi menjadi poin utama agar tidak ada kecurigaan atau ketimpangan dalam pelaksanaannya.

Prosedur Karantina di Bandara Juanda

Pemeriksaan Ketat Komoditas Impor

Benih jagung manis asal Thailand tersebut masuk melalui Bandara Juanda, Sidoarjo. Sebagai komoditas berisiko tinggi, benih ini langsung dikenakan prosedur karantina termasuk uji laboratorium.

Dinyatakan Positif Bakteri Berbahaya

Hasil laboratorium menyatakan bahwa benih terinfeksi bakteri Pantoea stewartii subsp. stewartii. Karena itu, sesuai dengan ketentuan hukum, benih wajib dimusnahkan tanpa kompromi.

Peran Strategis Karantina Jawa Timur

Menjaga Pertahanan Hayati Nasional

Kepala Karantina Jatim, Hari Yuwono Ady, menegaskan bahwa institusinya tidak hanya berfungsi sebagai pengawas lalu lintas komoditas. Lebih dari itu, Karantina adalah garis pertahanan pertama dalam menjaga ketahanan pangan nasional.

Fokus pada Biosekuriti dan Lingkungan

Karantina juga menjalankan pengawasan terhadap mutu pangan, pakan, rekayasa genetik, hingga satwa dan tumbuhan langka. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan hidup yang sehat dan aman bagi seluruh masyarakat.

Partisipasi Masyarakat dan Pemangku Kepentingan

Edukasi dan Pelaporan Penting

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan benih atau komoditas pertanian yang mencurigakan. Dukungan masyarakat memperkuat sistem karantina nasional.

Arah Kebijakan Kepala Barantin

Sesuai arahan Kepala Barantin, Sahat M. Panggabean, strategi karantina nasional akan semakin menguatkan pertahanan hayati berbasis biosekuriti. Ini adalah langkah jangka panjang menuju sistem pangan yang mandiri dan aman.

Mengapa Pemusnahan Ini Penting?

Mencegah Kerugian Ekonomi Nasional

Jika bakteri ini tersebar luas, kerugian ekonomi pada sektor pertanian Indonesia bisa sangat besar. Hasil panen bisa gagal total, petani merugi, dan ketahanan pangan terganggu.

Lindungi Petani dan Konsumen

Tindakan pemusnahan ini secara langsung melindungi petani dari risiko gagal panen, dan melindungi konsumen dari potensi krisis pangan akibat kerusakan tanaman.

Upaya Serius Melindungi Negeri

Tindakan Karantina Jatim dalam memusnahkan benih ilegal asal Thailand adalah contoh nyata pelaksanaan hukum dan tanggung jawab negara terhadap rakyatnya. Dengan dukungan regulasi, sinergi lintas sektor, dan partisipasi masyarakat, Indonesia dapat membangun pertahanan hayati yang kuat dan berkelanjutan.

Melindungi pangan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama. Setiap langkah pencegahan hari ini adalah investasi untuk masa depan yang sehat, aman, dan berdaulat.

(Harianmedia.com/ Siregar)

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *