Harianmedia.com – Empat Pecahan Uang Kertas Dicabut oleh Bank Indonesia: Alasan, Kronologi, dan Dampaknya
Sebagai lembaga pengatur moneter, Bank Indonesia (BI) bertanggung jawab menjaga stabilitas nilai Rupiah dan kelancaran sistem perbankan. Salah satu tindakan yang diambil oleh BI adalah mencabut sejumlah pecahan uang kertas dari peredaran yang dianggap tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman. Pada tahun 2025, BI mengumumkan bahwa empat pecahan uang kertas Rupiah yang akan dicabut adalah:
- Rp10.000 (Tahun Emisi 1979)
- Rp5.000 (Tahun Emisi 1980)
- Rp1.000 (Tahun Emisi 1980)
- Rp500 (Tahun Emisi 1982)
Penetapan ini merujuk pada Surat Keputusan Direksi BI Nomor 24/105/KEP/DIR yang ditandatangani pada 31 Maret 1992. Meskipun pencabutan berlangsung sejak lama, BI memberikan waktu hingga 30 April 2025 bagi masyarakat untuk menukarkan pecahan-pecahan ini.
Alasan Pencabutan
Masa Edar yang Lama: Pecahan uang kertas ini sudah beredar lebih dari empat dekade sehingga perlu digantikan dengan desain yang lebih modern dan relevan.
Kemajuan Teknologi Keamanan: Teknologi baru telah memungkinkan pencetakan uang dengan fitur keamanan canggih untuk melawan pemalsuan. Sebaliknya, uang emisi lama cenderung lebih sederhana dan rentan terhadap penipuan.
Pembaruan Desain: BI secara rutin memperbaharui desain pecahan uang untuk mencerminkan identitas bangsa dan mempermudah masyarakat dalam membedakan uang asli. Desain baru juga memperhatikan aksesibilitas untuk difabel.
Proses Penukaran
Masyarakat yang masih memiliki uang kertas dari keempat pecahan tersebut dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia hingga 30 April 2025. Setelah tanggal itu, uang tersebut tidak akan lagi berlaku sebagai alat pembayaran.
Ketentuan Penukaran
Uang yang akan ditukarkan harus dalam keadaan yang masih jelas keasliannya.
Penukaran dilakukan di loket yang telah disediakan di Kantor Pusat BI.
Penukar wajib menunjukkan identitas resmi.
Dampak Pencabutan bagi Masyarakat
Edukasi dan Sosialisasi: BI melakukan kampanye melalui berbagai saluran media untuk mengedukasi masyarakat terkait pencabutan ini agar tidak mengalami kerugian akibat memiliki uang yang tidak lagi berlaku.
Nilai Koleksi dan Sejarah: Kolektor dapat menganggap pecahan ini memiliki nilai historis, meskipun statusnya sebagai alat pembayaran sudah tidak berlaku.
Awareness Terhadap Uang Palsu: Dengan penarikan uang emisi lama dan pengenalan uang baru yang lebih aman, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap peredaran uang tidak sah.
Langkah pencabutan empat pecahan uang kertas oleh Bank Indonesia adalah bagian dari pengelolaan yang bijaksana untuk mata uang nasional. Masyarakat dianjurkan segera menukarkan uang yang telah dicabut sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Ini juga menjadi kesempatan untuk meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya mengidentifikasi uang asli dan memahami kebijakan moneter yang ditetapkan oleh BI.