Ahmad Dhani Singgung Isu KDRT dalam “Fitnah Maia Part 2″

Harianmedia.com – Musisi sekaligus politisi Ahmad Dhani kembali menjadi pusat perhatian setelah mengunggah video berjudul “Fitnah Maia Part 2” melalui kanal YouTube pribadinya, “Ahmad Dhani Dalam Berita”. Video ini menyoroti kembali tudingan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang pernah dilayangkan oleh mantan istrinya, Maia Estianty .Dalam video tersebut, Dhani menampilkan klip wawancara lama Maia yang menyebut bahwa dirinya pernah mengalami KDRT, termasuk didorong, digeret, dan dilempar koper di kediaman mereka di Pondok Pinang pada Agustus 2007. Maia juga sempat melakukan visum dan melaporkan ke Polda Metro Jaya karena merasa terancam.

SP3 Polda Metro Jaya: Dugaan KDRT Tidak Terbukti

Ahmad Dhani kembali menegaskan bahwa kasus tersebut telah dihentikan (SP3) pada 3 November 2008, karena tidak ditemukan cukup bukti untuk menindaklanjuti laporan Maia. Narator dalam video tersebut menyatakan bahwa Dhani “tidak terbukti melakukan KDRT”.

Reaksi dan Penjelasan Dhani

Selain menampilkan bukti SP3, Dhani juga menyindir pernyataan lain Maia dalam video sebelumnya – termasuk tuduhan perselingkuhan – dengan menyebutnya sebagai “drama rumah tangga”.Dalam wawancara dengan Deddy Corbuzier (2015), Dhani menyatakan bahwa apa yang disebut sebagai KDRT adalah sekadar “drama rumah tangga” belaka.

Maia Estianty Belum Memberi Tanggapan

Hingga saat ini, Maia Estianty belum memberikan respons resmi terhadap video “Fitnah Maia Part 2” yang diunggah Dhani. Meski begitu, unggahan video tersebut telah memicu beragam reaksi di media sosial dan platform hiburan online.

Video terbaru Ahmad Dhani kembali memperuncing kisruh lama antara dirinya dan Maia Estianty. Dengan menyoroti kembali isu KDRT yang menurut hukum tidak terbukti, Dhani berusaha membela diri dan keluarga, terutama sang istri saat ini, Mulan Jameela. Sementara itu, publik masih menunggu reaksi Maia selanjutnya.

By Bastian

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *