DPR Belum Bahas Surat Pemakzulan Gibran

Harianmedia.com – DPR belum membahas tentang surat pemakzulan Gibran Meski surat usulan tersebut telah diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR pada 2 Juni 2025,hingga hari ini surat tersebut belum dibahas di tingkat pimpinan DPR. Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, mengonfirmasi bahwa surat tersebut memang sudah diterima dan diteruskan ke pimpinan DPR, namun belum ada panggilan atau agenda resmi untuk membahasnya secara substantif.

Latar Belakang Surat Usulan Pemakzulan

Surat bertanggal 26 Mei 2025, berisi usulan agar MPR dan DPR memproses pemakzulan “berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku” yang tertanda tangani oleh empat purnawirawan TNI berpangkat tinggi:

  • Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi
  • Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan
  • Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto
  • Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto

Isi surat menyoroti isu konflik kepentingan hukum, proses pencalonan yang dianggap cacat, dan pertanyaan atas kapasitas Gibran sebagai wapres, khususnya menyangkut masa jabatan walikota Solo selama dua tahun, riwayat pendidikan, serta jegaan atas akun “Fufufafa”.

Proses Selanjutnya

Menurut prosedur, setelah diterima, surat tersebut lengkap secara administratif dan dikirim ke pimpinan DPR untuk langkah selanjutnya – seperti dibacakan di rapat paripurna, memenuhi kuorum 2/3 anggota, dan jika disetujui, akan diteruskan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika tidak memenuhi kuorum atau tidak disetujui, proses akan dihentikan. Sampai saat ini, pimpinan DPR belum menjadwalkan rapat khusus atau paripurna terkait surat tersebut.

Dengan demikian, meskipun surat pemakzulan tersebut telah sampai dan diadministrasikan, hingga 25 Juni 2025 DPR belum membahas isinya secara resmi. Tim redaksi akan terus memantau apakah DPR akan memanggil forum pengusul atau segera membacakan surat tersebut di paripurna.

By Bastian

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *