Surabaya, Senin (9/10/2023) – Kuasa hukum Dini Sera Afranti, perempuan yang dianiaya anak DPR bernama Ronald Tannur, telah mengumumkan niatnya untuk melaporkan tiga anggota Polri ke Propam Polrestabes Surabaya. Mereka yang akan dilaporkan adalah Kapolsek Lakasantri Kompol Hakim, Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Iptu Samikan, dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi.

Keputusan ini diambil setelah ketiganya dinilai memberikan pernyataan terburu-buru mengenai kesimpulan penyebab kematian korban. Dalam pernyataan awal mereka, ada yang menyebut korban meninggal karena penyakit lambung, sementara ada juga yang mengungkapkan bahwa tidak ditemukan luka penganiayaan pada korban.

“Menurut saya, pernyataannya ini dapat menimbulkan kegaduhan, artinya dapat menutupi fakta hukum yang selama ini sudah berjalan,” kata kuasa hukum Dini Sera Afranti, Dimas Yemahura, dalam wawancara dengan Kompas.com. “Bayangkan kalau statement mereka ini dijadikan dasar hukum pasti kasus ini tidak akan pernah terungkap. Tindakan tersebut menghalangi proses hukum yang berjalan,” lanjut dia.

Dimas Yemahura saat ini sedang menyusun laporan terhadap tiga anggota Polri tersebut. Dia berencana menggabungkan laporan ini dengan permasalahan lain yang ditemukan selama penyelidikan kasus ini. “Kami saat ini masih melakukan analisis dan perkembangan, karena Polrestabes Surabaya melalui Wakasat Reskrim, juga sudah menangani secara internal itu,” ujar dia.

Kasus dugaan penganiayaan terhadap Dini Sera Afranti oleh Ronald Tannur telah menjadi perhatian publik dan terus berlanjut. Diharapkan langkah hukum ini dapat membantu memastikan keadilan dalam penanganan kasus ini dan mengungkapkan kebenaran yang sebenarnya.

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *