Jakarta, 25 September 2023 – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, telah mengungkapkan potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam pembuatan stiker meme yang menggunakan wajah seseorang di media sosial. Pernyataan ini disampaikannya dalam sebuah konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (25/9/2023).
Menkominfo Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa penggunaan wajah seseorang dalam stiker meme dapat memicu tindakan hukum berdasarkan UU ITE, terutama jika stiker tersebut memiliki maksud atau dampak negatif terhadap individu yang bersangkutan. “Itu kan macam-macam. Bisa ke UU ITE kalau (pembuatan meme dipakai untuk hal-hal buruk),” ujar Budi Arie.
Meskipun demikian, Menkominfo tidak menjelaskan secara rinci pasal mana dalam UU ITE yang akan mengatur hal tersebut, meninggalkan pertanyaan mengenai aspek hukum yang masih menjadi perdebatan.
Sebelumnya, Heru Sutadi, seorang Pengamat Teknologi dan Direktur Eksekutif Information Communication Technology (ICT) Institute, telah mengklarifikasi bahwa penggunaan wajah seseorang sebagai stiker WhatsApp harus didasari oleh persetujuan dari individu yang bersangkutan. Ia menekankan pentingnya izin terlebih dahulu, terutama ketika stiker tersebut dimonetisasi atau diperdagangkan, di mana pembuat dan pemasar stiker tersebut memperoleh keuntungan dari menggunakan wajah orang lain.
“Wajah itu merupakan perlindungan data pribadi juga karena di dalamnya ada hal-hal yang bersifat spesifik,” jelas Heru Sutadi.
Pernyataan dari Menkominfo dan Heru Sutadi ini mencerminkan upaya untuk mengatasi penggunaan teknologi yang
dapat merusak privasi individu serta memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas dalam konteks media sosial dan penggunaan wajah seseorang dalam stiker meme.Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana untuk terus berkoordinasi dengan pihak berwenang lainnya serta platform media sosial untuk mengidentifikasi dan mengatasi pelanggaran yang mungkin terjadi, sambil mengedepankan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi dan hak privasi individu.