Jakarta – Pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur menyita perhatian dari berbagai kalangan. Pro kontra atas kebijakan tersebut terus bergulir beriringan dengan pemerintah yang serius mempersiapkan segala hal yang mendukung kelancaran pemindahan ibu kota.
Keseriusan pemerintah dalam pemindahan ibu kota ini ditandai dengan disahkannya UU IKN pada selasa 18 Januari 2022. UU tersebut mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan pembangunan IKN. Walaun dibahas dengan waktu yang relatif singkat dan mendapat respon negatif dari beberapa pihak, pemerintah dan DPR menganggap pengesahan UU IKN menjadi keputusan yang tepat. Khususnya untuk memberikan kepastian hukum pembangunan IKN.
Adanya kepastian hukum dengan disahkannya UU IKN bukan berarti segala sesuatunya sudah selesai. Tantangan lain kembali hadir berkaitan dengan pendanaan pembangunan IKN. Seperti yang telah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, kebutuhan anggaran untuk pembangunan IKN mencapai Rp 446 triliun. Tentu angka tersebut tidak lah kecil jika melihat kebutuhan negara yang masih sangat besar untuk memulihkan perekonomian nasional pasca pandemi covid 19.
Di tengah permasalahan penganggaran setelah softbank yang diklaim pemerintah siap menggelontorkan dana sebesar Rp 1.000 triliun mundur, wacana mengajak masyarakat untuk urun dana (crowdfunding) kemudian muncul. Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono juga mengatakan hal yang sama bahwa pembangunan IKN juga dapat menggunakan skema crowdfunding.
Sejumlah ekonom mengatakan bahwa rencana pemerintahmembentuk skema urun dana (crowdfunding) dari mesyarakat untuk membangun Ibu Kota Negara (IKN), mengindikasikan adanya problematika dan kesalahan kalkulasi dalam menyusun skema pembiayaan megaproyek ini di tengah sepinya minat investor.